Buka Sampai Pagi di Malam Pergantian Tahun, THM di Kendari Siap-Siap Disanksi

Wali Kota Kendari H Sulkarnain Kadir.

BeritaRakyat.id, Kendari – Tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) dibolehkan beroperasi di malam pergantian tahun. Namun, jam operasionalnya dibatasi.

“THM masih kita izinkan untuk buka hanya saja jam operasionalnya kita batasi, hanya sampai jam 2 dini hari,” kata Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Selasa (29/12/2020).

Dikatakan, kebijakan tersebut diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berdasarkan surat edaran Gubernur Sultra Ali Mazi guna menghindari kerumunan dalam upaya mencegah penularan Covid-19.

Ditegaskan, kebijakan ini wajib dipatuhi pelaku usaha THM agar di malam pergantian tahun itu tidak beroperasi sampai pagi hari. Bila dilanggar maka Pemkot Kendari akan memberikan sanksi.

“Kalau ada yang kedapatan melanggar, maka sesuai SK Wali Kota No 47 kalau ada pelanggaran maka akan kita berikan sanksi, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin,” tegasnya.

Ditambahkan pula, kebijakan tersebut adalah upaya agar Covid-19 tidak terus mewabah di Kendari. Olehnya, ia berharap agar pemilik THM dapat mematuhinya.

NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *