BeritaRakyat.id,. Konawe Selatan – Tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah (Kada) yang akan bertarung di Pilkada Konawe Selatan (Konsel), menunggu ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) 23 September mendatang. Namun, hingga kini masih ada kekurangan berkas dari masing-masing bapaslon.
Berkas yang belum dipenuhi bapaslon tersebut diungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Aliudin. Mulai dari pasangan Muhammad Endang – Wahyu Ade Pratama Putra, kekurangannya adalah surat pengunduran diri Endang sebagai anggota DPRD Sultra belum diserahkan ke KPU. Begitu pula pasangan Surunuddin Dangga – Rasyid, Surunuddin yang kini maju sebagai bakal calon petahana belum mengajukan surat cuti sebagai bupati. Rasyid yang menjabat sebagai anggota DPRD Sultra juga belum mengajukan bukti surat pengunduran diri.
Sama halnya dengan pasangan Rusmin Abdul Gani – Senawab Silondae. Kekurangannya juga surat pengunduran diri dari Senawan Silondae sebagai anggota DPRD Konsel.
“Dalam ketentuannya, pada saat mendaftar (berkas tersebut) juga sudah harus disertakan,” ungkap Aliudin, Senin (14/09/2020).
Namun demikian, para bapaslon tersebut masih diberikan kesempatan untuk memenuhi kekurangan berkasnya itu sebelum jadwal penetapan paslon.
“Untuk saat ini kita masih sementara verifikasi administrasi dan faktual bagi dokumen para bakal calon,” tandasnya.
AKBAR/NURSADAH