Beberkan Dugaan Keterlibatan di PT Antam UBPN Konut, Kejati Sultra Didesak Segera Periksa Direktur Utama PT RRA

Kepala Bidang Advokasi Hukum dan Ham LPMP Sultra Afdhal saat menyerahkan draft keterlibatannya PT RRA di Kejati Sultra (FOTO : ODEK)

BeritaRakyat.id,.Kendari – Laskar Pemuda Merah Putih (LPMP) kembali menyerahkan beberapa draft tuntutan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas dugaan keterlibatan Direktur Utama PT Rifki dan Raisya Anursyah (RRA) dalam pusaran kasus korupsi di PT Antam UBPN Konut, Selasa (5/9/2023).

Kepala Bidang Advokasi Hukum dan HAM LPMP Sultra Afdhal mengatakan, kehadirannya di Kantor Kejati Sultra guna menyampaikan sekaligus menyerahkan beberapa draft tuntutan dugaan keterlibatan kasus korupsi Direktur Utama PT RRA di IUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konut.

“Kejati Sultra untuk segera memeriksa Dirut PT RRA, karena menurut informasi yang kami himpun Dirut PT RRA kami duga ikut terlibat dalam melakukan kasus Korupsi PT Antam UBPN Konut,” katanya, Rabu (06/09/2023).

Afdhal menjelaskan, keterlibatan Direktur Utama PT RRA bukan hanya dalam kasus korupsi di Blok Mandiodo, tetapi juga diduga melakukan jual beli ore nikel menggunakan dokumen terbang milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), dan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).

“Kami juga menyampaikan kepada Kejati bahwa kami menduga kuat PT RRA ini melakukan jual beli ore nikel tanpa dokumen lengkap sendiri, sehingga mereka menggunakan dokumen terbang untuk memuluskan transaksi jual beli ore,” ungkapnya.

Pihaknya tambah dia, akan terus mengawal kasus yang di duga melibatkan PT RRA tersebut hingga ada kepastian hukum.

“Apa lagi dalam waktu dekat ini Kejati Sultra belum juga memeriksa yang bersangkutan, maka LPMP akan melakukan konsolidasi untuk aksi demonstrasi besar-besaran,” tutupnya.

ODEK

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *