ASN Diimbau Netral, Surunuddin: Kalau Mau Mendukung Cukup di Bilik Suara

Bupati Konsel H Surunuddin Dangga (kedua dari kanan), Sekda Konsel H Syarif Sajang (Kiri), Ketua Bawaslu Konsel Hasni (Ketiga dari kiri), Kepala BKD Konsel Siti Khadija (kanan) saat menggelar sosialisasi netralitas ASN jelang Pilkada Konsel (FOTO : IST)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Bagian dari persiapan menghadapi atau menjelang pemiliha kepala daerah (Pilkada) serentak yang jatuh pada 9 Desember 2020 mendatang, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar sosialisasi netralitas aparatur sipil Negara (ASN).

Sosialisasi yang melibatkan para Pejabat Eselon I, II, III dan IV ini termasuk camat, dan lurah se-Konsel ini dilaksanakan di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Konsel, Selasa (22/9/2020).

Kegiatan yang dipimpin Bupati Konsel H Surunuddin Dangga itu juga untuk menindaklanjuti surat keputusan bersama Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, dan Ketua Bawaslu RI Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, No 6/SKB/KASN/9/2020, Nomor 0314 tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada.

Dalam menghadapi tahun politik, Bupati Surunuddin di kesempatan itu mengingatkan ASN untuk tetap bekerja sesuai tupoksinya secara profesional dengan tidak melibatkan diri dalam politik praktis, sebab dapat mencederai proses demokrasi dan merugikan oknum bersangkutan.

“Saya imbau seluruh ASN hingga di tingkat kecamatan untuk tidak euforia berlebihan dalam menghadapi Pilkada, namun gimana tetap bekerja menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Kalau mau mendukung cukup di dalam bilik suara saja, karena masih memiliki hak pilih,” imbau Surunuddin.

Di kesempatan tersebut ia juga meminta jajaran ASN untuk mensosialisasikan ke masyarakat tentang aturan Pilkada yang sehat dan damai, jauh dari perpecahan dan ujaran kebencian, termasuk selalu mengingatkan warga untuk menerapkan protokol kesehatan ketika menghadiri kampanye calon.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Konsel, Hasni juga mengingatkan ASN untuk patuh terhadap aturan Pilkada dengan tidak mendukung salah satu paslon.

Hasni juga mengingatkan bahwa  sebelumnya pada Pilkada 2015 kal, telah memakan korban adanya dua ASN yang terjerat hukum dan divonis penjara selama tiga bulan karena melanggar aturan Pilkada.

“Ini menandakan ASN agar wajib berhati-hati, apalagi saat ini aturan lebih ketat dan keras sebab Mendagri, KASN, BKN dan Bawaslu bekerjasama dalam penanganan pelanggaran terkait netralitas ASN,” ujar Hasni.

Ia pun menegaskan, apa pun jabatan ASN tidak ada tawar menawar terhadap kasus yang menjadi temuan pihaknya, yang dijerat berdasarkan Undang Undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Termasuk Paslon yang melibatkan ASN sesuai Undang Undang Pemilu Pasal 70 Ayat 1.

“Kami bekerja profesional dan berdasarkan UU, bukan hanya ASN kami awasi dan tindaki tetapi termasuk stake holder lainnya, sehingga melalui sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran oleh ASN yang di dalamnya mencakup tenaga honorer atau PPPK yang sumber penggajiannya dari APBD/APBN,” tandas Hasni.

AKBAR/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *