Angkut Ore Gunakan Jalan Umum, PT Baula Bakal Dievaluasi

Plt Kadis Perhubungan Konsel Amran Aras (FOTO : AKBAR)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan, PT Baula Petra Buana tidak mengantongi izin perlintasan dan menggunakan jalan umum untuk mengangkut ore nikel dari lokasi pertambangan ke pelabuhan khusus atau jeti di Muara Roraya Kecamatan Tinanggea.

Tidak adanya izin sejak PT Baula beroperasi 2018 itu baru diketahui setelah pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Konsel baru-baru ini melalui bidang perhubungan darat melakukan peninjauan dan mempertanyakan izin. Terkini, izin perlintasan dan penggunaan jalan umum tersebut baru diajukan pihak perusahaan tambang nikel ini ke Dishub Konsel.

“Iya benar, setelah dilakukan peninjauan lapangan oleh bidang perhubungan darat ditemukan tidak adanya izin perlintasan jalan yang dikantongi oleh PT Baula. Bahkan baru beberapa hari ini PT Baula mengajukan izin kepada dinas perhubungan,” ujar Plt Kepala Dishub Konsel Amran Aras kepada media ini, Selasa (24/11/2020).

Namun, menurut Amran, terkait pengajuan izin PT Baula itu, pihaknya masih harus melakukan evaluasi lalu menyampaikannya ke Bupati Konsel karena yang mengeluarkan izin adalah bupati.

“Untuk menutup aktivitas pertambangan dalam hal ini soal pengangkutan dan perlintasan akan dipelajari dahulu. Soal ini akan dibahas dulu dan menunggu perintah pimpinan,” katanya.

Sementara itu Plt Bupati Konsel DR Arsalim Arifin mengaku telah menerima laporan dari Dishub Konsel terkait adanya persoalan perlintasan jalan oleh aktifitas pengangkutan perusahaan tambang di Kecamatan Tinanggea oleh PT Baula Petra Buana itu.

“Sudah ada laporan. Hanya saja akan kita evaluasi kembali, apakah jalan yang dilintasi itu jalan kabupaten, jalan provinsi atau jalan nasional. Tingkatan jalan ini masing masing-masing ada kewengangan, kalau jalan nasional berarti izinnya dari balai jalan nasional, jika jalan provinsi maka ijinnya harus di provinsi dan kalau kewenangan kabupaten maka izin perlintasanya ada di Kabupaten Konsel,” ujarnya.

“Kalau itu jalan umum dan dibangun atas anggaran daerah, maka harus dihentikan. Dalam waktu dekat akan dilakukan peninjauan oleh dinas perhubungan dan dinas PU. Setelah itu baru kita buatkan kesimpulan,” tandasnya.

AKBAR/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *