BeritaRakyat.id, Kolaka Timur – Setelah pemungutan suara Pilkada Kolaka Timur (Koltim) 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat akan diperhadapkan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik.
Dugaan pelanggaran kode etik dimaksud terkait dengan Keputusan KPU Koltim nomor 90 Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020 tentang Tony Herbiansah yang ditetapkan sebagai calon bupati, padahal dokumen pencalonannya tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan Keputusan KPU nomor: 394 tahun 2020.
KPU Koltim kemudian dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Koltim, Adly Yusuf Saepi. Laporan tersebut bernomor 207-P/L-DKPP/XI/2020 dan telah teregistrasi dengan perkara nomor 181-PKE-DKPP/XII/2020 tertanggal 27 November 2020.
“Laporan yang dilayangkannya ke DKPP setelah melewati proses verifikasi administrasi dan materil, dalam sidang majelis DKPP langsung menyatakan laporan yang diajukan memenuhi syarat baik formil maupun materil. Jadi tidak ada perbaikan laporan langsung diterima dan layak untuk disidangkan,” kata Adly, Minggu (13/12/2020).
Berdasarkan surat DKPP RI nomor: 1264/PS.DKPP/SET.04/XII/2020 tertanggal 8 Des 2020 perihal panggilan sidang yang akan dilaksanakan Senin (14/12/2020).
“Mudah-mudahan tidak ada penundaan sidang, karena menurut info lima Komisoner KPU Koltim bertanda tangan menyurat secara resmi ke DKPP untuk meminta penundaan sidang,” ungkap Adly.
Mantan Komisioner KPU Koltim ini pun, mengaku siap untuk membeberkan dan membuktikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Koltim.
“Kami akan maksimalkan dan meyakinkan majelis sidang DKPP melalui pembuktian surat maupun saksi. Akan ada kejutan buat mereka Ketua dan Anggota KPU Koltim dalam sidang nantinya, yang mungkin diluar dari perkiraan mereka, dengan penampilan maksimal harapannya seluruh Komisioner KPU Koltim diberi sanksi pemberhentian tetap,” tutupnya.
YUSRI/NURSADAH