Diduga Melanggar saat Pemungutan Suara Pilkada, KPU Koltim Terancam Dilapor ke DKPP

Ketua Presidium JaDI Koltim Adly Yusuf Saepi SH MH

BeritaRakyat.id, Kolaka Timur – Pada pelaksanaan pemugutan suara Pilkada Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara, Rabu (09/12/2020), diduga terjadi beberapaa pelanggaran. Hal ini berdasarkan temuan Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) setempat yang ikut memantau jalannya proses pesta demokrasi tersebut.

Ketua Presidium JaDI Koltim Adly Yusuf Saepi SH MH mengatakan, dugaan pelanggaran dimaksud adalah terkait dengan teknis penyelenggaraan pada saat pelaksanaan pemungutan suara. Di antaranya, Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Simbune Kecamatan Tirawuta terjadi kekurangan surat suara sebanyak 100 lembar.

“Hal ini berdampak pada antrian panjang di TPS, banyaknya pemilih yang harus menunggu surat suara tambahan dari TPS lain,”ungkap Adly, Kamis (11/12/2020).

Kemudian di TPS 5 Kelurahan Raterate Kecamatan Tirawuta, kelompok penyelenggara pemungutan suara(KPPS) tidak memberikan salinan daftar pemilih tetap (DPT) kepada saksi sebelum pemungutan suara dimulai . Padahal, sebagaimana ketentuan regulasi, salinan DPT diberikan saat pemungutan suara sudah sementara berlangsung. KPPS mengumumkan dan menempel salinan DPT setelah pemungutan suara di TPS sementara berlangsung, yang seharusnya sebelum dimulai pencoblosan semua sudah selesai ditempel.

Adly juga menilai, KPU Kolaka Timur tidak profesional dalam melaksanakan penyelenggaraan Pilkada dalam tahapan pemungutan suara. Seharusnya KPU tuntas dalam memahami regulasi dan memberikan pemahaman melalui bimbingan teknis kepada penyelenggara tingkat bawahnya (KPPS), sehingga kejadian-kejadian yang notabene hanya sepele dan remeh temeh tersebut tidak seharusnya lagi terjadi dalam pemungutan suara.

“Bahkan kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya oknum penyelenggara yang diduga membagikan amplop berisi uang pada malam sebelum pelaksanaan pemungutan suara untuk mempengaruhi pilihan masyarakat. Ini yang sementara kami gali dan dalami kebenarannya, dan mengumpulkan bukti, karena jika benar dan bisa dibuktikan kami akan lapor atas dugaan tindak pidana pemilihan,”ungkapnya.

Menyikapi hal ini, JaDI sebagai pemantau Pilkada akan menindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait dan saksi atas kejadian dugaan pelanggaran dimaksud dalam pelaksanaan pemungutan suara. Selanjutnya akan ditindaklanjuti, dengan terlebih dulu dilakukan kajian. Tidak tertutup kemungkinan akan menjadi bahan atau laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya, karena tahapan masih berlangsung yaitu rekapitulasi hasil pungut hitung tingkat kecamatan yang jadwalnya mulai tanggal 10-14 Desember 2020,” imbuhnya.

YUSRI/NURSADAH

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *